Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 (empat) tersangka GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20). Senin (1/07/24).

Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. atau yang diwakili Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 06 Juli 2024.

Berdasarkan laporan dari pelapor (GB) dimana kejadian pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib di salah satu Hotel di Jl. A. Yani Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li menjelaskan “pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib bahwa pelapor bersama salah satu temannya A memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). selanjutnya perempuan tersebut datang ke kamar yang telah dipesan pelapor dan langsung meminta uang bayaran sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah mengambil uang dari pelapor lalu perempuan tersebut mengatakan kepada pelapor bahwa perempuan ingin pulang lalu pelapor kembali meminta uang yang telah di berikan kepada perempuan tersebut dikarenakan belum melakukan hubungan, selanjutnya terjadilah pertikaian sampai di luar hotel yang mana tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang pelapor tidak kenal melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang dan lutut pelapor” ungkap Kasat Reskrim Karimun.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pengeroyokan pada hari Jumat 5 Juli 2024 Jl. Pertiwi Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam.

Adapun modus pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban di karenakan para pelaku tidak menerima bahwa uang yang sudah di berikan kepada salah satu pelaku lainya di ambil kembali oleh korban.

Untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) Helai Baju Kaos lengan pendek warna Hitam, 1 (satu) buah penggaris, 1 (satu) Helai Celana Pendek warna Hitam Merk HUGO GRIT, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha warna Hitam serta 3 (tiga) unit Handphone.

“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”, tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *