Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 15:30 Wib tlah terjadi peristiwa menghebohkan di media grup Whatsapp milik masyarakat, seorang perempuan terluka yang dirawat di RSBT kec. Tebing Kab. karimun.
Berdasarkan LP/B/19/XI/2024/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 15 NOVEMBER 2024, Sekira Pukul 15.30 Wib Jumat (15/11).
Di Pesisir pantai Tanjung Sebatak Ranggam RT 001, RW 001 Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun, Seorang perempuan/ Korban bernama : RISKA PROLINA Als RISKA, berumur 30 tahun Perempuan, TTL : KUNINGAN/ 1994-02-14, umur: 30 tahun, alamat : Dusun Pahing Rt.002 Rw.003 Kel. Luragung Tonggoh Kec. Luragung Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat (Alamat KTP) Hotel Century Jl. Nusantara, Tj. Balai Karimun, Kec. Karimun, Kabupaten Karimun (Alamat sekarang). Ditemukan warga berteriak minta tolong dalam keadaan bersimbah darah.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. mengatakan setelah mendapat laporan dari Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir, S.H., M.H. tentang kejadian tersebut, langsung memerintahkan Tim Opsnal polres karimun dan Tim Opsnal polsek tebing untuk segera ungkap dan tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Pada Sabtu dini hari tanggal 16 November 2024 pukul 02:00 wib, Tim Opsnal Gabungan Polres Karimun dipimpin oleh IPDA Javier Ahmad Briantama S.Tr.K. mendapatkan titik terang informasi tentang keberadaan pelaku disebuah kamar hotel di jalan Nusantara No.45 kec.karimun kab.karimun. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak hotel, Tim Gabungan Polres Karimun langsung melakukan penyergapan dan ternyata benar pelaku bersama teman nya ada di dalam kamar nomor 206 tersebut kemudian dilakukan interogasi mengaku bernama Jufrizal Als Jupri asal Batam sesuai (KTP) dan tersangka mengakui bahwa memang benar dia yang telah melakukan Pencurian dengan kekerasan tersebut terhadap saudari Riska Prolina.
Adapun Barang bukti (BB) yang didapat dari tersangka pelaku antaralain: 1 (satu) Helai Sweater Berwarna Dusty Pink, 1 (Satu) Helai Celana Jeans Panjang Pria Berwarna Biru, 1 (satu) Buah Tas selempang Kulit wanita berwarna coklat, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Scoopy warna Putih Nopol BP 2659 KW, 1 (satu) buah Pisau dapur Bergagang Kayu berwarna coklat, 1 (satu) Helai Baju Wanita Lengan Panjang berwarna merah maron, 1 (satu) Helai Celana Jeans Panjang wanita berwarna Biru, 1 (satu) Buah tas selempang Pria merk Aiger berwarna hitam, 1 (satu) Buah Gelang tangan emas imitasi Wanita berwarna Gold, 1 (satu) Buah Gelang tangan Emas Imitasi berbentuk Bulat berwarna Gold, 1 (satu) buah Gelang Kaki Emas Imitasi berwarna Gold, 1 (satu) buah Kalung emas imitasi Wanita berwarna Gold dan 1 (satu) buah cincin emas imitasi Wanita berwarna gold.
Kronologi kejadian tersebut di awali tersangka Pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar 10.00 Wib. Tersangka datang ke kost korban lalu mengetuk-ngetuk pintu kamar, mendengar ada yang mengetuk pintu kamar, korban membuka pintu dan melihat tersangka adalah langganan korban dan dipersilahkan masuk, ucapnya.
Kemudian korban dan pelaku ngobrol, oleh karena korban baru saja bangun dari tidur, lalu pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih diri sedangkan tersangka dibiarkan baring di kasur (tempat tidur korban).
Sekitar pukul 11.30 Wib korban diminta pelaku untuk massage dan berhubungan badan (suami istri) setelah selesai pelaku menawarkan untuk jalan keluar ke air terjun, tuturnya.
Sekira pukul 12.30 Wib korban dan pelaku keluar dari kamar dan pergi menggunakan sepeda motor scopy yang di bawa tersangka. kemudian tersangka membawa korban putar putar sampai ke pangke putar balik mengarah ke jembatan kuning Kec. Tebing, namun tersangka membawa korban masuk ke jalan depan PLTU Tg. Sebatak Ranggam. lalu korban menanyakan “INI MAU KEMANA? UDAH AYO BALIK” lalu tersangka berkata “IA KENCING BENTAR”.
Pada saat dilokasi/ TKP korban berdiri disamping motor menghadap ke pinggir laut sambil bermain handphone dan terlihat tersangka berjalan kepinggir pantai untuk buang air kecil, lalu dengan tiba tiba tersangka langsung menyayat leher korban menggunakan pisau sehingga leher korban mengucurkan darah segar lalu korban mencoba menahan pisau tersangka dengan menggunakan tangan nya ,setelah itu korban didorong ke arah batu besar dengan tujuan untuk menghempaskan kepala korban ke batu tersebut, terjadi perkelahian tersangka dan korban, tangan pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangannya kemudian korban melepaskan handphone yang ada ditangan dan mengambil pasir dan melemparkan pasir tersebut ke arah wajah tersangka kemudian tersangka mundur dan menjauh dari korban, tersangka lalu mengambil tas korban, lalu korban lari ke arah pinggir pantai untuk menghindari tersangka yang melemparkan pisau ke arah korban, namun tidak mengenai korban.
Korban mencoba mengejar sambil memvideokan ke arah jalan dan mencari pertolongan lalu bertemu dengan seorang pemuda yang melewati jalan raya dan membawa korban ke RSBT, ungkap nya.
Sedangkan motif tersangka dikarenakan telah beberapa kali datang dan menjadi tamu massage dan sudah melakukan hubungan badan dengan korban.
Tersangka selalu melihat bahwa korban memiliki dan menggunakan perhiasan emas yang ada di tubuhnya yaitu berupa kalung dan gelang emas maka tersangka sebelum datang ke kamar korban di hotel Century telah memiliki niat untuk melakukan tindak pidana dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang kayu utk digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Tebing Polres Karimun untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih lanjut,” tutup Kapolres Karimun mengakhiri.